Kementerian Koperasi dan UKM bersama Bapepam-LK menggagas pendirian lembaga asuransi khusus untuk melayani pelaku usaha mikro guna memberi perlindungan terhadap pertanggungan kerugian usaha.Tamim Saefuddin, Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan gagasan itu diangkat ke permukaan karena usaha mikro memang paling rentan terhadap segala risiko karena usahanya penuh dengan ketidakpastian. "Kami berencana memindahkan atau mendistribusikannya ke pihak lain, yakni perusahaan asuransi yang memang bidang bisnisnya menanggung resiko. Jadi usaha mikro selayaknya masuk pertanggungan asuransi,” kata Tamim Saefuddin kepada Bisnis hari ini.Untuk merealisasi rencana ini, perlu kerja ekstra, karena selama ini pelaku usaha mikro terlanjur menilai asuransi hanya menambah beban operasional kerja mereka. Karena itu Kementerian Koperasi dan UKM sebagai institusi pembina sektor riil, telah melakukan sosialisasi. Sosialiasi mencakup edukasi dan fasilitasi terhadap usaha mikro yang dilaksanakan secara bertahap ke setiap provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini ditempuh, agar mereka semakin familiar dengan jasa- jasa asuransi yang bisa menjamin atau mengganti kerugian.Menurut Tamim, sebenarnya sudah banyak perusahaan asuransi swasta dan asing masuk ke sistem usaha mikro. Akan tetapi, operasionalisasinya tidak secara spesifik untuk menanggung kerugian yang disebabkan berbagai faktor, termasuk meninggal dunia. Sumber – web-bisnis.com Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar