Departemen hukum dan hak asasi manusia mempunyai waktu 45 hari guna melakukan verifikasi terhadap 47 parpol baru yang telah menyerahkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan menjadi lembaga / badan hukum.Pada hari yang ke-46, hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada menteri hukum dan ham dalam proses pembuatan surat keputusan penetapan sebagai badan hukum."hari ke empat puluh enam kita serahkan ke menteri. Menteri punya waktu lima belas hari untuk itu," kata syamsudin manan sinaga, direktur jenderal administrasi hukum umum (ahu) departemen hukum dan ham di, jakarta, kamis (28/2).
Untuk keperluan verifikasi 47 parpol menjadi badan hukum, departemen hukum dan ham telah membentuk tiga tim yakni tim pendaftaran partai politik baru, tim verifikasi untuk memeriksa kebenaran dukungan terhadap parpol baru, dan juga tim persamaan persepsi."tim persamaan persepsi ini akam memutuskan partai-partai politik mana yang mempunyai kesamaan pokok seperti lambang atau nama," jelas syamsudin.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka pada akhir april 2008 diharapkan status parpol mana saja yang menjadi badan hukum telah diputuskan menteri hukum dan ham yang saat ini dijabat andi mattalatta
Http://www.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar