Salah satu tips sebelum membeli dan Bangun Rumah idaman Anda adalah memilih lokasi yang tepat. Nah pertanyaan yang muncul kemudian adalah: “Bagaimana memilih lokasi perumahan?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini ada sedikit panduan praktis untuk memilih lokasi perumahan :
1. PENENTUAN LOKASI
Dalam menentukan lokasi sebelum bangun rumah, kita perlu jeli mengamati pemgembangan suatu wilayah yang berkaitan erat dengan perkembangan suatu daerah. Disamping itu harus sering melihat-lihat suatu event pameran perumahan atau rajin berjalan ke wilayah yang sedang atau akan dibangun oleh developer.
Sebaiknya dalam menentukan pilihan terhadap lokasi perumahan tersebut harus dicocokan dengan peta wilayah daerah tersebut, karena disamping dapat mengembangkan wawasan yang berasal dari suatu informasi (brosur, iklan) tentang lokasi perumahan, tetapi juga dapat melihat lokasi secara makro seperti : Jaringan jalan, lintasan kabel tegangan tinggi, letak sungai besar yang terdekat, letak lintasan kerata api dan berbagai rencana pengembangan kota.
Jangan lupa pula untuk mencari informasi secara lisan dari rekan-rekan yang mengetahui wilayah perumahan yang akan dipillih. Informasi ini bersifat sebagai pelengkap gagasan untuk menentukan lokasi. Dari hasil mencari info dan berjalan-jalan, maka kegiatan pengamatan tersebut dapat dipergunakan untuk memperbandingkan kelebihan dan kekurangan pada beberapa alternatif lokasi perumahan yang paling menarik minat.
2.ASPEK LEGALITAS
Sebelum memutuskan memilih untuk membeli dan Bangun Rumah sebaiknya terlebih dahulu memeriksa aspek legalitas atas lokasi tersebut. Adapun aspek legalitas yang bisa ditanyakan ke Perusahaan Pengembang adalah Copy Sertifikat Induk untuk lokasi perumahaan yang dipilih, hal tersebut untuk memberikan kepastian tentang keabsahan kepemilikan atas tanah yang nantinya akan dikembangkan (pemecahan atas sertifikat induk) menjadi SHGB ataupun SHM atas kavling yang dipilih tersebut tidak dalam permasalahan.
Selain dari perusahaan pengembangan dapat juga bertanya ke kelurahan atau kecamatan terdekat tentang rencana suatu lokasi perumahan, apakah sudah memiliki ijin-ijin prinsip bangun rumah pada lokasi dimaksud. Unsur legalitas diatas berlaku untuk lokasi perumahan yang benar-benar baru akan dibangun, sedangkan untuk lokasi lokasi perumahan yang sudah/sedang dibangun dapat ditanyakan lebih detail lagi seperti:Surat-surat tanah (AJB, PHTB, SHM/ SHGB), kelengkapan IMB.
3. FASILITAS SARANA & PRASARANA
Fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai merupakan salah satu kiat utama dari pengembang dalam promosi penjualan rumah-rumahnya. Bahkan tidak jarang pengembang menawarkan hadiah-hadiah untuk membuai calon konsumen untuk membeli salah satu produk rumahnya.
renovasi-rumah.com
0 komentar:
Posting Komentar