Pinjaman Usaha



Pada artikel yang lalu, anda telah 'diajak' untuk mengenal rupa-rupa produk
pinjaman dana / pinjaman dana tunai di bank. Sekarang, kita akan menelusuri lebih jauh tentang apa saja syarat-syarat untuk mengajukan kredit pinjaman dana / pinjaman dana tunai di bank.

Bank sebagai pihak yang meminjamkan dana disebut juga dengan kreditur. Sementara pihak yang
pinjaman dana usaha dari bank disebut debitur.pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan. Berikut ini adalah persyaratan dari bank dari sesuai golongannya debiturnya.

Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Nah, dari tiap-­tiap profesi, pasti memiliki ciri khas sendiri. Oleh karena itu, oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional. Adapun, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Kopi identitas diri (ktp , sim, atau paspor)
2. Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah)

Gunanya untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank.

3. Kopi kartu keluarga.
Gunanya untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.

4. Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir. Gunanya agar bank bisa melakukan analisa keuangan calon debiturnya

5.kopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan buat calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Gunanya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
Debitur badan perusahaan
Debitur pinjaman dana usaha yang satu ini berbentuk perusahaan seperti cv atau pt. Adapun persyaratannya, antara lain adalah :
-kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
-kopi npwp (nomor pokok wajib pajak)
-kopi siup (surat ijin usaha perdagangan )-kopi akte pendirian perusahaan dari notaris
-kopi tdp (tanda daftar perusahaan)
-kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.
-data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
-kopi surat-sutar tersebut akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara. Selain itu, surat tersebut juga berguna buat bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya.



Http://www.conectique.com

0 komentar:

Posting Komentar