Tak sedikit Undang-undang yang dibuat untuk melindungi dan memastikan hak anak, termasuk Undang-undang Dasar 1945. Namun masih sedikit yang mengatur menenai perlindungan hak-hak anak yang berada di Panti Asuhan.
Aktivis Anak, Kanya Ekasanti mengungkapkan, subsidi pemerintah pada panti asuhan saat ini justru kurang tepat sasaran. Kebijakan semacam itu justru membuat banyak orangtua membawa anak-anak mereka untuk dititipkan di panti asuhan.
"Sementara fungsi panti asuhan itu bukan tempat penitipan. Anak-anak yang mampu bersekolah tidak seharusnya berada di panti, kalau memang mau begitu ya di asramakan saja," ungkapnya pada workshop tentang Hak Asasi Manusia untuk Anak di Erasmus Huis,
Lebih lanjut Kanya mengatakan, harus ada regulasi yang jelas mengenai pola asuh anak panti. Yang perlu diperhatikan dalam pola asuh anak Panti Asuhan adalah kesejahteraan mereka.
"Seperti terpenuhinya kebutuhan gizi anak, hak mereka untuk pulang kerumah dan bertemu keluarga," jelasnya.
Pihaknya mengaku saat ini sedang disusun konsep pola asuh anak. Agar menjadi jelas kategori anak yang berhak tinggal disana.
"Diharapkan pemerintah langsung memberikan bantuannya ke bagi keluarga yang membutuhkan. Sehingga panti asuhan berisi dengan anak-anak yang benar-benar membutuhkan bantuan," tandasnya.
ssffmp.or.id
0 komentar:
Posting Komentar