Solusi Mendapatkan Sekolah Kesehatan Terbaik

Dinas Kesehatan Provinsi Jatim mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam memilih sekolah kesehatan untuk putra-putrinya, sehingga tidak menyesal di kemudian hari.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan dan Akreditasi Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, drg. Mundi Sri Pangestu dalam pertemuan dengan wartawan di Surabaya.

"Saat ini banyak pendirian sekolah kesehatan umumnya berbentuk STIKES, yang membuka jenjang pendidikan mulai dari diploma tiga, diploma empat hingga strata satu," katanya.

Persoalannya, lanjut Mundi, tidak semua sekolah kesehatan tersebut memperoleh ijin operasional, sehingga lulusannya banyak yang mengadu ke Dinas Kesehatan, karena belum menerima sertifikat dari Dinas Kesehatan.

Mundi mengemukakan, sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomer 20 Tahun 2003, ijin pendirian diploma dan strata satu kesehatan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas).

"Diknas kemudian minta tolong kepada Depkes, selanjutnya Depkes membuat Permenkes yang isinya pendirian sekolah kesehatan harus memperoleh rekomendasi dari Dinkes provinsi dan kabupaten/kota," katanya menjelaskan.

Menurut Mundi, saat ini lebih dari 150 diploma tiga kesehatan yang berdiri di Jatim, terutama untuk jurusan keperawatan dan kebidanan yang rata-rata memiliki 60 hingga 400 mahasiswa.

Karena banyaknya sekolah kesehatan tersebut, lulusannya banyak yang tidak terserap di Jatim, sementara lulusannya jarang yang mau bekerja di luar Jawa.

"Pada umumnya, sekolah kesehatan tersebut berdiri dengan menerima mahasiswa terlebih dahulu, sedangkan izinnya diurus setelah sekolahnya operasional," katanya.

Untuk menertibkan sekolah-sekolah kesehatan tersebut, lanjut dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena menurut Undang-Undang Sisdiknas, Dinkes tidak bisa melakukan intervensi.

"Kami tahu kalau sebuah sekolah bermasalah setelah lulusannya mengadu ke Dinkes. Karena itu, sejumlah sekolah saat ini meminta pembinaan Dinkes dan kami juga sudah membentuk Majelis Kesehatan Provinsi," katanya. Kalau ada pengaduan, kata dia, pihaknya hanya bisa meneruskan ke Kopertis.

www.kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar