Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat resmi menerapkan larangan pemakaian busana ketat yang tak sesuai dengan ajaran Islam. Setiap muslimah di kabupaten itu tak lagi diperbolehkan memakai celana ketat dan celana jins. Semua muslimah wajib mengenakan rok yang sopan dan tidak tembus pandang. Adapun aturan yang tertuang sebagai berikut ini : Aturan berbusana bagi muslim (laki-laki), wajib menutupi aurat dan tidak menyerupai pakaian wanita, longgar, sopan, serta mudah dalam gerakan shalat. Pakaian dimaksud harus pula terbuat dari bahan atau jenis kain yang halal dipakai dan tidak terlalu tipis, sehingga menyebabkan warna kulit pemakai terlihat dari luar, tidak merupakan pakaian untuk dibangga-banggakan atau tidak bermegah-megah, serta tidak menyerupai pakaian khas agama lain. Sedangkan busana bagi masyarakat umum yang dipergunakan, baik dalam pekarangan rumah, saat santai, pengajian, ibadah, dan busana pesta haruslah terdiri atas: busana islami bagi perempuan, yakni baju model gaun terusan yang longgar/gamis, kemudian baju blus/jas dengan rok panjang tanpa belahan, baju kurung dengan rok panjang tanpa belahan, baju kurung dengan kain sarung, baju kebaya dengan kain sarung, baju blus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar, baju blus/kaus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar dan serasi. Dengan catatan, semua alternatif busana baju perempuan di atas harus tetap disertai dengan menggunakan kerudung/jilbab. Sedangkan untuk anggota Polri/TNI, perawat, relawan, dan petugas pemadam kebakaran model busananya disesuaikan dengan tuntutan profesi masing–masing dengan memenuhi ketentuan syariat Islam, peradaban, keadaan alam, dan kebutuhan untuk memenuhi tuntutan berbagai aktivitas serta kenyamanan. Sumber - tribun-timur.com Temukan semuanya tentang Bisnis & Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis
0 komentar:
Posting Komentar