Semenjak
Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru mengenai penetapkan uang
muka (Down Payment/DP) yang cukup tinggi untuk kredit kendaraan bermotor
dan pembatasan pemberian biaya kredit 65-70% untuk pembiayan kredit
Bank dan Leasing..Hal ini membuat banyak sekali pihak menjadi galau, tak
hanya dari pihak pembeli,..pihak leasing dan bank pun menjadi salah
satu pihak yang paling merasa di zolimi…Memang efek kebijakan tersebut
cukup telak dan mengejutkan di karenakan akan menurunkan daya beli
masyarakat terhadap kebutuhan kendaraan roda dua dan roda empat.
Tapi
Tahukah anda jika aturan BI hanya mengkhususkan kepada bank
konvensional saja? Ya. Hal ini menjadi keuntungan sendiri bagi para
nasabah maupun calon nasabah bank syariah. Efeknya??tentu saja
pembiayaan kredit mobil bekas syariah
menjadi jauh lebih murah, hanya sekitar 15-20%, dan itupun berlaku
untuk kendaraan roda dua sekalipun. Alhasil bisa dibilang sejak
kebijakan itu berlaku, Bank Syariah seakan menjadi salah satu
alternative bagi sebagian orang yang ingin memiliki kendaraan impian
melalui proses kredit mobil bekas syariah dengan DP yang sangat murah. Sama halnya dengan perusahaan multifinance syariah.
Sebenarnya
ada beberapa lembaga yang berfokus pada syariah seperti PT Al Ijarah
Indonesia Finance atau Amanah Finance milik Kalla Group. Di luar itu,
ada beberapa lembaga pembiayaan lain yang selain di konvensional juga
memiliki lini bisnis pembiayaan syariah. Jadi bagi anda yang memiliki DP
minimum dengan buget terbatas, Pembiayaan Syariah adalah jawaban dari
masalah anda.
Artikel terkait - Kredit Mobil Bekas Tanggerang
Filed under:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar