Dalam era globalisasi saat ini, Jasa pengangkutan Udara sangat diperlukan bagi para pelaku bisnis. Kecepatan, safety dan daya Jangkau pengiriman menjadikan bisnis ini menjadi instrument terpenting dalam memenuhi permintaan akan makanan, sayuran, buah-buahan dan hasil kelautan dalam keadaan segar maupun beku, dan juga berbagai produk industri lainnya dengan kwalitas prima. Pertumbuhan Bisnis Jasa Kargo Udara dai Import Door To Door sangat cepat, Saat ini ada kurang lebih 35 Maskapai penerbangan yang membuka Jalur di Indonesia. ini adalah Bisnis bermasa depan cerah.
Secara singkat bisnis kargo dapat di bagi menjadi beberapa Bagian dan sub bagian ;
- Air freight cargo ( International, Domestik, Charter dan Courier Service)
- Sea Freight Cargo ( International, Domestik, Break bulk, dan Konsolidasi cargo),
- Trucking, Railway ( Kereta Api), Bongkar Muat, dan lain-lain.
Bagaimana Memulai Usaha ini??
Saya akan memberikan beberapa tips sederhana dan singkat khusus untuk Kargo udara dan jasa Cargo Import Door To Door, Agar bisa menjadi bahan pertimbang anda,
Kenali Jenis Usaha ini ( Knowlage ), sebagai berikut;
*Baca pengetahuan dasar dari Bisnis ini pada ( bagian ke 2 tulisan).
*Ikuti e learning Course atau pelatihan singkat, pada penyelenggara yang mempunyai kredibilitas misalnya , Gafeksi/Infa Course, MSA Training centre, IATA E lerning Course, Garuda avition Centre, Dll.
*Berlangganan dengan gratis, Majalah, buletin atau berita khusus Air freight secara on line di internet.
*Survey lapangan ( Skill ), di bandara/ Pelabuhan udara yang akan di bahas pada Bagian ke dua tulisan ini
Daftar Istilah Export dan Import;
* GAFEKSI; Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia.
* INFA; Indonesia Forwarder Association.
* F.I.A.T.A; International Federation of Freight Forwarders Association.
* P.P.J.K; Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
* S.R.P; Surat Registrasi Pabean.
* A.W.B; Airway Bill ( Master AWB diterbitkan oleh Maskapai Pernerbangan, House AWB diterbitkan oleh Perusahaan Freight Forwarders), adalah bukti kontrak pengiriman barang dan merupakan bukti hak kepemilikan barang.
* E.D.I ; Electronic Data Interchange
* P.N.B.P ; Penerimaan Negara bukan Pajak.
* C.G Fee ; Custom Goverment Fee
* S.C.C; Security Surcharges
* F.S.C; Fuel Surcharges
* U.L.D ; Utility Unit Load Device , adalah perangkat pendukung Pesawat udara , untuk memuat barang terdiri dari Pallet dan Container terbuat dari almunium alloy.
* ExWork ; Harga Barang belum termasuk biaya pengiriman, Asuransi, Pic-up barang , handling dan Custom di pelabuhan asal barang.
* F.O.B ; Free on Board , Harga Barang sampai diatas kapal, belum/tidak termasuk biaya angkut/tambang kapal ke pelabuhan tujuan.
* C & F ; Cost and Freght adalah Harga barang sudah termasuk biaya pada pelabuhan asal/Local Charges misalnya Pic-up, Handling dan custom juga termasuk biaya angkutan sampai pelabuhan tujuan tetapi tidak/belum termasuk Premi asuransi.
* C .I. F ; Cost Insurance and Freight , adalah sama dengan C&F tetapi sudah termasuk Premi Asuransi.
artikelkargo.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar