A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.
Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:
B. Survey & Pelaporan Klaim Kepada PERUSAHAAN ASURANSI
C. Dokumen Klaim
0 komentar:
Posting Komentar