Depot air minum isi ulang yang berada di Kota Yogyakarta wajib memeriksakan kualitas air minumnya setidaknya satu bulan sekali dan paling lambat tiga bulan sekali.
"Air minum isi ulang yang dijual oleh sejumlah depot air minum itu harus memenuhi syarat air minum di antaranya sama sekali tidak boleh mengandung bakteri coliform atau e-coli," kata Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Eni Dwiniarsih di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, pihak Dinas Kesehatan akan melarang depot air minum untuk menjual air isi ulang apabila kualitas air minum yang dijualnya mengandung bakteri coli.
Depot air minum tersebut akan kembali diizinkan menjual air minum apabila sudah memperbaiki kualitas air minumnya hingga memenuhi kualitas bakteriologis yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002.
"Sudah ada satu depot air minum yang terpaksa dilarang beroperasi karena dua kali berturut-turut tidak dapat memperbaiki kualitas air minum yang dijualnya," kata staf Seksi Penyehatan Lingkungan Lina Sulistyanti.
Menurut dia, buruknya kualitas bakteriologis air minum isi ulang yang dijual di depot air minum tersebut bisa disebabkan penjual tidak menggunakan seluruh fungsi jaringan air dengan maksimal, misalnya tidak menghidupkan rangkaian ultraviolet atau tidak menggunakan sikat pembersih botol.
"Bisa juga karena sumber air minum yang dijual berasal dari sumur milik pribadi yang tercemar bakteri," katanya.
Ia menegaskan, agar pembeli melihat secara jeli hasil uji kualitas air minum yang wajib ditempelkan oleh penjual di dalam depot air minumnya.
"Jika tanggal hasil kualitas uji air sudah lebih dari tiga bulan, maka masyarakat sebaiknya berhati-hati karena kondisi bakteriologis air bisa berubah dengan cepat. Paling ideal adalah ***jikan sebulan sekali," katanya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium kualitas air selama 2009 dari 40 depot air yang ada di Kota Yogyakarta dengan total 263 sampel, diperoleh hasil 204 sampel atau 79 persen memenuhi syarat.
www.antaranews.com
0 komentar:
Posting Komentar