Perhimpunan dana di bank syariah dapat produk syariah berbentuk giro, tabungan atau deposito. Prinsip operasional produk syariah yang diterapkan dalam perhimpunan dana investasi syariah masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.
- prinsip wadiah
Prinsip ini investasi syariah diterapkan pada produk keuangan syariah giro. Prinsip wadiah yang dipakai adalah wadi ah yad dhamanah karena pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keuangan syariah keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasinya investasi keuangan hukumnya adalah sama dengan qardh, dimana produk investasi nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank sebagai pihak yang dipinjami. Hal ini berbeda dengan wadi ah amanah dimana titipan investasi syariah jakarta tidak boleh dimanfaatkan. - prinsip mudharabah
Dalam prinsip investasi keuangan ini, bank sebagai mudharib (pengelola) dan nasabah sebagai shahibul maal (pemilik modal). Dana dari nasabah akan dikelola untuk melakukan pembiayaan murabahah atau mudharabah. Hasil pembiayaan syariah jakarta tersebut dibagi berdasarkan nisbah investasi jakarta yang telah disepakati. Prinsip ini sering digunakan untuk rekening investasi keuangan syariah tabungan atau deposito.
Berdasarkan kewenangannya investasi syariah jakarta, prinsip mudharabah ini dibagi menjadi 3 kategori, yaitu :
-
- Mudharabah mutlaqah, dimana bank syariah jakarta tidak diberikan pembatasan dalam mengelola dan menggunakan dana yang telah dihimpun.
- Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet, dimana nasabah investasi keuangan syariah dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank, seperti persyaratan penggunaan dana untuk bisnis tertentu, akad tertentu atau untuk nasabah tertentu.
- Mudharabah Muqayyah off Balance Sheet, dimana investasi jakarta pemilik dana langsung ditemukan dengan pelaksana usaha sedangkan bank bertindak sebagai perantara. produk investasi Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
- Mudharabah mutlaqah, dimana bank syariah jakarta tidak diberikan pembatasan dalam mengelola dan menggunakan dana yang telah dihimpun.
Temukan semua
Produk Syariah - Investasi Syariah - Keuangan Syariah - Investasi Keuangan - Syariah Jakarta - Produk Investasi - Investasi Keuangan Syariah - Investasi Jakarta - Investasi Syariah Jakarta dan Produk Syariah: Investasi Syariah - Keuangan Syariah & Investasi Keuangan Syariah Jakarta dan 88DB.Com
0 komentar:
Posting Komentar