Konsultan Pajak - Perubahan perpajakan yg dinamis membawa perubahan “ perubahan yg mendasar dimana adanya perubahan Undang “ Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) No. 42 Tahun 2010 dari hal tersebut mengakibatkan perubahan juga dalam peraturan “ peraturan dibawahnya baik Peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), dll. Salah satu perubahannya adalah PPN atas kegiatan membangun sendiri. Konsultan pajak.
Pengertian
Pengertian membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yg dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yg hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
Tarif PPN Membangun Sendiri
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010 menyatakan bahwa PPN terutang dihitung dgn cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dgn Dasar Pengenaan Pajak. DPP itu sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yg dikeluarkan dan/atau yg dibayarkan utk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Dgn kata lain tarif efektif PPN atas kegiatan membangun sendiri sebesar 4%. Konsultan pajak.
Batasan Luas dikenakan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Perubahan “ perubahan dalam hal batasan luas bangunan yg dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri yg telah beberapa kali berubah : 1. Tahun 2001 dgn dasar hukum KMK No. 554/KMK.04/2000 tgl 22 Desember 2000 yg berlaku mulai 1 Januari 2001. Dalam KMK ini, kegiatan membangun sendiri yg diperutkkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dgn luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen 2. Tahun 2002 dgn dasar hukum KMK No. 320/KMK.03/2002 tgl 28 Juni 2002 yg berlaku mulai 1 Juli 2002. kegiatan membangun sendiri bangunan yg diperutkkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dgn luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanent 3. Tahun 2010 dgn dasar hukum PMK No. 39/PMK.03/2010 tgl 22 Februari 2010 yg berlaku 1 April 2010. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi). Konsultan pajak.
Saat Terhutang
Saat terhutangnya adalah pada saat mulai dibangunnya bangunan. Lalu bagaimana perlakuan utk pembangunan yg dilakukan secara bertahap ? Kegiatan membangun sendiri yg dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Konsultan pajak.
Sumber: alfaomegapajak.com
Temukan Info Lain Seputar Konsultan Pajak
0 komentar:
Posting Komentar