Membeli Alat Percetakan



Anda mungkin penasaran saat mendapatkan harga penawaran percetakan jakarta yang berbeda-beda antara percetakan satu dan lainnya. Anda jadi khawatir percetakan yang sudah anda pilih terlalu banyak ambil untung atau mungkin bila terlalu murah nanti kualitas cetakannya tidak bagus atau terjamin. Perusahaan percetakan jakarta harus mengetahui harga pokok biaya cetak, anda paling tidak bisa merasa aman dan nyaman dalam memutuskan suatu transaksi tidak saja murah dan tapi juga masuk akal bagi perusahaan percetakan jakarta untuk menyelesaikan order yang akan dicetak. Bagi percetakan murah sendiri anda bisa melihat ulang apakah struktur biaya percetakan murah anda mengikuti pola standard atau tidak.

Kaidah
Harga pokok adalah seluruh biaya yang dapat dihitung dengan uang untuk mendapatkan,mengerjakan,menyerahkan sampai pada penagihan dari suatu order. Kenapa harga pokok menjadi penting ? Ya, karena adanya persaingan, bertambahnya jumlah perusahaan percetakan jakarta, langganan menginginkan pelayanan cepat,kwalitas baik dan harga murah,adanya permainan harga bahan,kurangnya jumlah pesanan.

Harga pokok pada
perusahaan percetakan juga tidak boleh mengandung unsur keuntungan/beban yang lain dari batas yang dibuat,yaitu suatu beban yang merupakan keharusan/hal yang tidak mungkin dihindari dan harga pokok harus dapat diketahui sebelum proses produksi percetakan dimulai,sehingga jika seluruh biaya tadi dimasukan sebagai unsur harga pokok dan percetakan pada suatu waktu terpaksa menjual hasil produksinya dengan harga pokok,maka perusahaan percetakan tersebut akan dapat tetap berjalan tanpa mengalami gangguan.

Aspek
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung/mengkalkulasi suatu order cetakan antara lain ;
1. Bahan yang meliputi kertas,tinta,film,pelat,dll.
2. Biaya persiapan meliputi,setting,desain,layout,fotorepro,plate making,dll.
3. Ongkos cetak
4.biaya penyelesaian meliputi,ongkos lipat,ongkos pengumpul,ongkos jahit benang/kawat,ongkos pekerjaan tangan misalnya memasang cover,ongkos memotong,dll
5. Pekerjaan pihak ketiga
6. Biaya expedisi/pengiriman
7. Prosentase keuntungan perusahaan
8. Pajak penjualan

Dukung kampanye stop dreaming start action sekarang

http://www.mahamerubali.com

0 komentar:

Posting Komentar