1. Klien memberikan spesifikasi undangan nikah yang diminta meliputi : jenis kertas, warna, jumlah pesanan dll.
2. Percetakan undangan memberikan detil sesuai permintaan klien berikut harga, jangka waktu pengerjaan.
3. Klien menawar sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Setelah deal, maka masuk pada tahap persetujuan dan kontrak.
4. Divisi Design Undangan/Setting menyiapkan layout, menginput data (foto, illustrasi, logo) yang diperlukan kemudian didesain sesuai permintaan klien atau klien mendesain sendiri.
5. Hasil proofing (cetakan sementara) sebagai patokan hasil yang akan dicetak diberikan kepada klien untuk direvisi. Biasanya klien melakukan beberapa pengecekan, baik dari segi design undangan maupun isi (misalnya ada yang salah ketik atau salah letak).
6. Klien memberikan koreksi seperlunya. Setelah selesai disetujui oleh klien, percetakan melanjutkan tahap finishing desain (Final Art).
7. Hasil desain (FA) dibuat plat 4 warna (Cyan, Magenta, Yellow, Black) untuk dijadikan master film untuk pencetakan.
8. Tahap cetak undangan dimulai dengan mesin cetak 4 warna (Cyan, Magenta, Yellow, Black). Beberapa percetakan juga menyediakan pencetakan lebih dari 4 warna, misalnya dengan tambahan warna khusus (Spot Color) untuk pencetakan logo yang akurat atau tinta tambahan seperti tinta emas dan lainnya.
9. Tahap finishing undangan meliputi : pemotongan, rell ( membuat garis untuk lipatan ), penambahan accecories sesuai permintaan klien seperti penambahan warna emas, doff dll.
10. Tahap pengiriman hasil cetak undangan ke klien.
http://wedding.dagdigdug.com
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang
0 komentar:
Posting Komentar