Peluang Besar Usaha Online Ticketing Memiliki Profit Yang Stabil Dan Menjanjikan
Bingung ingin membuat perusahaan Online Ticketing??Gak tau step dan aturan mainya?? Nah kali ini nyok kita bahas gimana siy caranya menjadikan Tiket pesawat itu sebagai salah satu peluang usaha yang menjanjikan dan potensial. Jika anda berniat membuat usaha Tiket pesawat, maka hal dasar yang anda harus lakukan adalah mempunyai jenis Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dan yang kedua anda harus mempunyai sertifikat keanggotaan ASITA (Asosiasi Pariwisata Indonesia). Jika kedua syarat tadi sudah punya sekarang lanjut untuk memulai berjualan tiket pesawat.
Tiket pesawat itu ada 2 jenis tiket yang biasa di perjual belikan, yakni Tiket Fisik dan satu lagi Tiket Non Fisik / Online (E-Ticket). Khusus untuk e-tiket, anda sebagai pihak agen harus melakukan deposit minimal 5juta rupiah. Deposit tersebut biasanya langsung di kurangi dengan besarnya nominal pembelian tiket yang anda lakukan nantinya. Berbeda dengan tiket fisik, jaminan yang harus di serahkan biasanya sebesar 500ribu per tiket. Ya minimal pembeliannya itu 10 tiket dan dengan catatan jaminan tersebut sewaktu – waktu bisa ada ambil dengan cara mengembalikan tiket fisik yang sudah di beli.
Dari segi manajemen sendir sebenarnya tidak terlalu sulit dan membutuhkan banyak tenaga koq, anda hanya perlu beberapa orang yang bisa bekerja dengan target dan dedline tentunya. Biasanya siy 4 orang cukup, dan jobdesknya pun bisa di bagi-bagi untuk melayani Reservasi dan Operasional Lapangan / sales. Yang paling vital disini adalah anda kudu mencari pegawai yang punya koneksi luas, supel, dan pandai bernegosiasi tentunya. Untuk masalah pemasaran anda bisa gunakan media Internet / Online,website,blog,Sosial Bookmarking,Dll, cara ini dijamin lebih murah dan praktis dari pada anda harus memasang iklan secara konvensional tentunya seperti Brosur, pamphlet ataupun spanduk
So gimana, tertarik??monggo di coba…
Artikel terkait - Trik Mendapatkan Tiket Pesawat Garuda Indonesia Dengan Harga Murah
Filed under:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar