A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.
Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang marine cargo, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:
1. Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.
2. Untuk barang dalam KONTAINER:
- Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor KONTAINER apakah terdapat kerusakan, berlubang, dsb.
- Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor SEGEL apakah terdapat kerusakan, hilang dan apakah nomor segel sesuai dengan dokumen pengangkutan marine cargo.
- Berilah catatan pada “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” jika terdapat kerusakan dan atau kehilangan barang.
3. Segera menghubungi pihak pengangkut / Carrier untuk melakukan survey.
4. Segera menghubungi PERUSAHAAN ASURANSI cargo untuk melakukan survey bersama.
5. Segera melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas, perampokan, bajing loncat dan tindak kejahatan lainnya.
6. Ambillah Foto kontainer termasuk nomor kontainer, segel, dinding, lantai atau atap dimana terdapat kerusakan, dan kondisi barang untuk dokumentasi.
7. Segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengangkut / carrier.
B. Survey & Pelaporan Klaim Kepada PERUSAHAAN ASURANSI
Laporan Klaim harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI atau Survey Agent yang ditunjuk secepatnya, agar PERUSAHAAN ASURANSI atau Survey Agent dapat segera melakukan survey untuk mengetahui penyebab kerusakan, pelaporan klaim maximum 7 hari setelah diketahui terjadinya kerusakan dan atau kehilangan barang.
Tertanggung berkewajiban untuk memberi kesempatan kepada PERUSAHAAN ASURANSI cargo atau Loss Adjusters yang ditunjuk untuk memeriksa kerusakan barang, kerusakan kapal, wawancara dengan Nahkoda dan atau ABK atau pihak-pihak lain yang terkait.
C. Dokumen Klaim
1. Claim Form yang telah diisi lengkap disertai dengan perincian jumlah kerugian.
D. Salvage
1. Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya wajib menjaga barang yang rusak dan tidak boleh membuang atau menjualnya tanpa izin tertulis dari PERUSAHAAN ASURANSI.
2. PERUSAHAAN ASURANSI untuk dan atas nama Tertanggung berhak untuk melaksanakan tender / lelang atas salvage tersebut dengan mengundang beberapa salvage buyers untuk berpartisipasi.
3. Tertanggung / Penerima Barang dapat ikut serta dalam tender / lelang atas salvage tersebut.
4. Peraturan pelaksanaan tender / lelang dan penentuan pemenang ditetapkan oleh PERUSAHAAN ASURANSI.
5. Nilai penjualan salvage akan dibayarkan kepada Tertanggung dan akan dikurangkan dari nilai klaim yang disetujui.
E. General Average
Untuk klaim GA Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya dilarang untuk menandatangani Average Guarantee atau Membayar Deposit tanpa izin tertulis dari PERUSAHAAN ASURANSI.
ahliasuransi.com
0 komentar:
Posting Komentar