Pengurusan Kepemilikan IMB




Saat Mengurus IMB anda perlu datang ke dinas perizinan propinsi setempat atau di subdinas pengawasan pembangunan wilayah kota kabupaten. Lalu mencari informasi tentang loket pelayanan IMB pada kantor tersebut, berikut ini ada beberapa hal yang harus anda lengkapi

I. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) satu lembar.
II. Fotokopi surat-surat tanah (satu set) dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:
* Sertifikat tanah
* Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
* Survei kavling dari pemerintah daerah, kotamadya datau instansi lain yang ditunjuk gubernur.
* Rekomendasi dari antor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah.
* Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah.
* Hasil sidang Panitia A yang dikeluarkan kantor Pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.

Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon:

* Surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari gubernur, bagi yang diisyaratkan.
* Keterangan dan peta rencana kota dari dinas / suku dinas tata kota sebanyak minimal tujuh lembar.
* Peta kutipan rencana kota dari dinas / suku dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
* Gambar rancangan arsitektur bangunan minimum tujuh set.
* Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan real estate dan daerah bukan pemugaran.
* Gambar rancangan arsitektur bangunan dilengkapi hasil penilaian / penelitian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran.

Demikian prosesnya semoga menambah pengetahuan anda dalam mengurus IMB, temukan informasi terkait tentang biro jasa perijinan

Temukan artikel terkait: Tentang Proses Mengurus Kehilangan Paspor

0 komentar:

Posting Komentar