Ini Dia Kriteria Bisnis MLM Syariah


Bisnis MLM - Bisnis tersebut ibarat madu dan racun. Masyarakat dituntut tuk cerdas sebelum menentukan pilihan bergabung, yup dewasa ini bisnis mlm semakin tumbuh subur dgn beragam produk dan kriteria, salah satu yg terbaru adalah MLM Syariah

Lalu apa yg membedakan mlm syariah dgn mlm konvensional, berikut beberapa perbedaan mendasar antar keduanya:


Pertama, sebagai perusahaan yg beroperasi syariah, niat, konsep, dan praktek pengelolaannya senantiasa merujuk kepada Alqur’an dan Hadist Rasulullah SAW.

Kedua, usaha MLM Syariah pada umumnya memiliki visi dan misi yg menekankan kepada pembangunan ekonomi nasional (melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk kebutuhan sehari-hari dgn harga terjangkau, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di tanah air) demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, dan meninggikan martabat bangsa.

Ketiga, sistem pemberian insentif disusun dgn memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Dirancang semudah mungkin tuk dipahami dan dipraktekkan. Selain itu,

Keempat, dalam hal marketing plan-nya, MLM Syariah pada umumnya mengusahakan tuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialisme dan konsumerisme, yg jauh dari nilai-nilai Islam. Bagaimanapun, materialisme dan konsumerisme pada akhirnya akan membawa kepada kemubaziran yg terlarang dalam Islam.


Berikut beberapa point tambahan tentang kriteria MLM Syariah:

Niat
-Kasbil Halal (memperoleh penghasilan yg halal)
-Irtifah Ummah (mengangkat derajat ekonomi umat)
-Muamalah Islami (melakukan perniagaan secara Islami)

Prinsip
- Sesuai dgn prinsip-prinsip Muamalah Islam

Orientasi
-Meraih kebahagiaan dunia dan akhirat

Komoditi
- Halalan Thayiban (Halal lagi Baik)

Pembinaan
- Tarbiyah, Ukhuwah, Dakwah bil Hal

Strategi Pemasaran
- Akhlaqul Karimah, memenuhi rukun jual beli, ikhlas

Strategi Pengembangan Jaringan
- Metode Silaturahmi dan Ukhuwah

Keanggotaan
- Muslim
- Non Muslim, dgn syarat mau mengikuti aturan yg telah ditetapkan

Sistem Pendapatan
- Lebih adil dan mensejahterakan

Alokasi Pendapatan
- Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Kemaslahatan Umat Islam

Sistem Pengelolaan
- Amanah

Pengawas Syariah
- Dewan Pengawas Syariah dari MUI Pusat

Info Terkait:

Bisnis MLM

0 komentar:

Posting Komentar