Bisnis MLM - Bisnis tersebut ibarat madu dan racun. Masyarakat dituntut tuk cerdas sebelum menentukan pilihan bergabung, yup dewasa ini bisnis mlm semakin tumbuh subur dgn beragam produk dan kriteria, salah satu yg terbaru adalah MLM Syariah Lalu apa yg membedakan mlm syariah dgn mlm konvensional, berikut beberapa perbedaan mendasar antar keduanya: Pertama, sebagai perusahaan yg beroperasi syariah, niat, konsep, dan praktek pengelolaannya senantiasa merujuk kepada Alqur’an dan Hadist Rasulullah SAW. Kedua, usaha MLM Syariah pada umumnya memiliki visi dan misi yg menekankan kepada pembangunan ekonomi nasional (melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk kebutuhan sehari-hari dgn harga terjangkau, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di tanah air) demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, dan meninggikan martabat bangsa. Ketiga, sistem pemberian insentif disusun dgn memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Dirancang semudah mungkin tuk dipahami dan dipraktekkan. Selain itu, Keempat, dalam hal marketing plan-nya, MLM Syariah pada umumnya mengusahakan tuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialisme dan konsumerisme, yg jauh dari nilai-nilai Islam. Bagaimanapun, materialisme dan konsumerisme pada akhirnya akan membawa kepada kemubaziran yg terlarang dalam Islam. Berikut beberapa point tambahan tentang kriteria MLM Syariah: Niat Prinsip Orientasi Komoditi Pembinaan Strategi Pemasaran Strategi Pengembangan Jaringan Keanggotaan Sistem Pendapatan Alokasi Pendapatan Sistem Pengelolaan Pengawas Syariah Info Terkait:
-Kasbil Halal (memperoleh penghasilan yg halal)
-Irtifah Ummah (mengangkat derajat ekonomi umat)
-Muamalah Islami (melakukan perniagaan secara Islami)
- Sesuai dgn prinsip-prinsip Muamalah Islam
-Meraih kebahagiaan dunia dan akhirat
- Halalan Thayiban (Halal lagi Baik)
- Tarbiyah, Ukhuwah, Dakwah bil Hal
- Akhlaqul Karimah, memenuhi rukun jual beli, ikhlas
- Metode Silaturahmi dan Ukhuwah
- Muslim
- Non Muslim, dgn syarat mau mengikuti aturan yg telah ditetapkan
- Lebih adil dan mensejahterakan
- Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Kemaslahatan Umat Islam
- Amanah
- Dewan Pengawas Syariah dari MUI Pusat
0 komentar:
Posting Komentar