Jual Hewan Qurban - Sebentar lagi kita akan menjelang hari raya kurban atau Hari raya Idul Adha. Hal ini saat yang tepat untuk anda ikut berqurban, namun ada beberapa syarat dan ketentuan bagi Anda yang ingin ikut berqurban.
Siapa yang Wajib Berqurban?
Ada dua pendapat mengenai hal ini, pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah. Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada orang yang mampu, berdasarkan hadits Rosulullah SAW Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :
”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.
Untuk hari pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ‘ied berdasarkan sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim :
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah".'
Adapun masa diperbolehkannya melaksanakan qurban adalah selama hari-hari tasyriq, yaitu dua hari setelah hari adha, berdasarkan hadits Rosulullah.
Sedangkan untuk jenis hewan yang boleh diqurbankan hanya hewan ternak yang terdiri dari kambing dan yang sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta. Dan jumlah hewan qurban tidak ada pembatasan dan penyembelihan hewan qurban disesuaikan dengan kemampuan.
Sudahkah Anda Berqurban tahun ini?(wk)
Info Terkait: Kambing Qurban
0 komentar:
Posting Komentar