Perjanjian Untuk Over Kredit Rumah

Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru.

Sebagai contoh : Misalkan Bayu telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu 15 tahun. Kemudian pada tahun ke-10 Bayu ingin menjual rumahnya kepada Diana. Diana dapat membeli rumah itu sesuai harga yang diminta Bayu ditambah sisa pokok kredit yang masih ada dan kemudian Bayu melunasi kredit rumah itu ke bank. Atau langkah kedua, Diana membayar harga yang diinginkan Bayu dan meneruskan kredit Bayu sampai lunas setelah jangka waktu 15 tahun itu.

Proses kedua ini yang dimaksud dengan proses over kredit kpr. Jadi kita menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita beli.

Dalam proses over kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana masing-masing cara sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Anda perlu memilih benar cara mana yang paling aman bagi Anda agar pada saatnya apabila over kredit kpr itu lunas Anda bisa mengambil Sertifikat Rumah di bank dengan mudah dan tanpa kendala.

Proses Melalui Notaris

Pada proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan maksud Anda untuk melakukan over kredit atas rumah penjual.

Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :

  1. Fotokopi Perjanjian Kredit
  2. Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
  3. Fotokopi IMB
  4. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  6. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
  7. Data penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah dan sebagianya.

Notaris kemudian membuat Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.

Surat pernyataan ini ditujukan kepada bank. Jadi sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.

Kemudian dilakukan pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oelh Notaris dan selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris.

Pada proses ini transaksi yang terjadi cenderung aman secara hukum karena dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang yaitu notaris. Rumah dimaksud dapat diperjualbelikan kembali dengan membuat surat kuasa jual sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses ini juga relative murah dibandingkan dengan proses over kredit di bank, silahkan juga kunjungi rumahdanproperti[.]com untuk menemukan rumah dijual di Jakarta dan sekitarnya.

0 komentar:

Posting Komentar